Cara Daftar KJMU

Begini Syarat Daftar KJMU Tahap II 2022

Begini Syarat Daftar KJMU Tahap II 2022

Begini Syarat Daftar KJMU Tahap II 2022 – Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2022 bulan November cair pada 11 November 2022. Jumlah penerima Tahap II yaitu sejumlah 16.708 mahasiswa. Mahasiswa penerima dukungan KJMU Tahap II Tahun 2022 akan menerima total bantuan dana Rp 9 juta per semester, sebagaimana dikutip dari pemberitahuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun Instagram resminya, Sabtu (12/11/2022).

KJMU merupakan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, mempunyai potensi akademik, KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta. Dukungan KJMU sebesar Rp 9 juta per semester meliputi biaya penyelenggaraan pendidikan dari PTN dan PTS serta biaya pendukung personal. Biaya pendukung di KJMU biaya hidup untuk kepentingan pembelian buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan kuliah, atau biaya pendukung personal lainnya. https://www.fest-fair.com/

Cara Daftar KJMU

Pendaftaran KJMU dibuka secara teratur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dengan begitu, pendaftaran penerima KJMU Tahap II 2022 dibuka akhir Agustus 2022. Menurut pendaftaran sebelumnya, berikut cara daftar KJMU antara lain :

1. Isi form kelengkapan data di tautan pendaftaran
2. Siswa dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal, dengan melengkapi isian di laman http://kjp.jakarta.go.id/

Syarat Pendaftaran KJMU

Menurut pendaftaran KJMU Tahap II 2022, berikut syarat daftar KJMU antara lain :

1. Berdomisili di DKI Jakarta, memiliki KTP Jakarta dan Kartu Keluarga DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah dari sekolah negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
5. Jika pendaftar adalah mahasiswa, maka pengajuan paling lama pada semester 2
6. Diterima di PTN jalur reguler di bawah lindungan Kemendikbudrsitek dan Kemenag RI, atau diterima di PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan prodi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga : 5 Cara Menghindari Pencurian Motor Menurut Dosen UM Surabaya